BANJARMASIN, REDAKSI LINTAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel menegaskan pentingnya verifikasi Dewan Pers bagi pengelola media, pimpinan perusahaan pers, maupun jurnalis. Verifikasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk menciptakan tata kelola media yang profesional, kredibel, dan memiliki kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, saat menghadiri seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dewan Pers di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Menurut Muslim, perkembangan industri media yang semakin pesat, termasuk munculnya media yang belum memiliki legalitas yang jelas, menuntut adanya pemahaman bersama mengenai pentingnya verifikasi Dewan Pers.
“Penting sebenarnya bagi seluruh pimpinan media maupun para jurnalis, termasuk kami di pemerintahan, untuk mendapatkan perspektif terkait perlunya verifikasi Dewan Pers terhadap seluruh media,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers tidak dapat dipandang sebagai sekadar standar administratif atau formalitas. Sebaliknya, verifikasi menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian regulasi yang dapat dijadikan acuan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah.
Menurutnya, regulasi yang jelas dan terukur akan mempermudah proses pengambilan keputusan, terutama dalam menjalin kemitraan dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan media.
“Apakah hanya sebuah standar saja, Saya kira tidak. Karena bagaimanapun kita harus mengacu pada regulasi. Semakin jelas dan detail regulasinya, maka akan semakin memudahkan dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam hal bermitra dengan media menggunakan pemerintah daerah,” katanya.
Muslim juga menanggapi fenomena homeless media atau media yang belum memenuhi standar dan legalitas perusahaan pers. Ia menilai keberadaan media semacam itu merupakan konsekuensi dari perkembangan dunia digital yang tidak dapat dihindari.
Meski demikian, pihaknya mendorong agar pengelola media tersebut dapat memenuhi standar perusahaan pers, mematuhi kode etik jurnalistik, serta mengikuti ketentuan yang berlaku agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya kira media homeless itu sebuah keniscayaan. Namun, kita perlu mendorong mereka agar memenuhi standardisasi, kriteria, dan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muslim menekankan bahwa tujuan utama dari penerapan regulasi dan kode etik jurnalistik adalah melindungi masyarakat sebagai penerima informasi. Hal ini menjadi penting mengingat tingkat literasi masyarakat yang masih beragam.
Menurutnya, media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
“Muaranya adalah melindungi masyarakat yang menerima informasi atau berita. Karena kemampuan literasi masyarakat berbeda-beda, maka apa yang disampaikan media harus benar-benar diperhatikan agar dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (RL)






