REDAKSI LINTAS, OKI — Pemerintah Kabupaten OKI menerima aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dimanfaatkan dalam peningkatan layanan publik. Aset yang diberikan berupa sebidang tanah beserta bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dengan nilai taksiran Rp722,38 juta. Aset ini sebelumnya berstatus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dialihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI melalui mekanisme hibah.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemkab OKI.
“Kami bersyukur hari ini dilaksanakan penyerahan aset hibah dari KPK untuk menambah kualitas pelayanan kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten OKI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Muchendi, dalam acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025).
Muchendi menegaskan komitmen Pemkab OKI untuk menjalankan amanah tersebut sesuai aturan.
“Insya Allah, aset ini akan segera kami catat sesuai peraturan perundang-undangan dan kami manfaatkan untuk pelayanan dasar. Semoga keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran KPK di OKI tidak hanya membawa hibah aset, tetapi juga memperkuat semangat pemerintah daerah untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Sementara Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti berjalan sesuai ketentuan.
“Aset yang kami serahkan hari ini diberikan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi. Ini bagian dari eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya
Mungki menyampaikan dua pesan penting kepada pemerintah daerah penerima hibah.
“Kami berharap aset ini segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dibaliknamakan, serta dipasang plang agar status dan pemanfaatannya jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aset rampasan tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik di OKI maupun melalui KSOP Kelas I Palembang.
Penyerahan hibah aset rampasan negara ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berlangsung transparan dan bertanggung jawab. (SH/RL)










