REDAKSI LINTAS, LABUHANBATU – Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan.
Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan Negeri Rantauprapat Rabu 3/12/2025, setelah Majelis Hakim dalam salah satu persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan JPU memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, termasuk Muhammad Ridwan Dalimunthe.
Ketua Kiamat Ishak, dalam keterangannya, menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kejari menjalankan perintah Majelis Hakim secara profesional. Siapa pun yang disebut perlu diperiksa, harus diperiksa demi memastikan kasus ini terang benderang,” ujarnya.
Menurut Kiamat dalam aksinya , pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa hukum terungkap secara objektif. Mereka menilai perintah hakim harus dianggap sebagai instruksi serius dalam upaya mengungkap kebenaran.
Kiamat menegaskan bahwa desakan mereka bukan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
“Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan tanpa diskriminasi. Masyarakat berharap perkara ini ditangani secara tuntas,” tutup Ketua Kiamat.
Proses persidangan kasus tersebut dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebelumnya diberitakan, M.Ridwan disebut sebut menerima aliran dana dari tersangka korupsi pembangunan Puskesmas di Labuhanbatu.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memet Sugama, saat diminta tanggapan masih belum memberikan keterangan resmi. Namun sejumlah pejabat Kejari menyebut bahwa setiap instruksi persidangan akan ditelaah sesuai prosedur penanganan perkara serta berdasarkan kewenangan JPU dalam proses pembuktian. (Julip/RL)






