Ketua LSM KPK TIPIKOR Angkat Bicara ini Bukan Bangli, Hanya Normalisasi Sungai Sreseng Hilir

REDAKSI LINTAS, BEKASI – Normalisasi sungai adalah upaya untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semula, yaitu dengan cara membersihkan sedimentasi, melebarkan badan sungai, dan memperdalam sungai agar kapasitas tampungnya meningkat dan aliran air menjadi lebih lancar, Tujuannya untuk mengurangi risiko banjir dan meningkatkan fungsi sungai sebagai pengendali banjir, Sabtu (26/072025).

Berikut adalah beberapa poin penting, Ustad Jejen mengutarakan mengenai normalisasi sungai:

Tujuan: Meningkatkan kapasitas tampung sungai, memperlancar aliran air, dan mengurangi risiko banjir .

Aktivitas : Pengerukan dasar sungai, pelebaran badan sungai, perbaikan tebing sungai, dan pembersihan sampah serta vegetasi liar.

Manfaat: Mengurangi risiko banjir, mencegah erosi, dan meningkatkan fungsi sungai untuk irigasi.

Perbandingan dengan naturalisasi: Normalisasi lebih menekankan pada perbaikan fisik sungai, sementara naturalisasi lebih berfokus pada aspek ekologis dengan cara menanam tanaman di sekitar sungai.

Penerapan: Normalisasi sungai seringkali dilakukan di daerah perkotaan, terutama di sungai-sungai yang mengalami pendangkalan dan penyempitan akibat sedimentasi dan pembangunan di sekitar sungai.

Normalisasi sungai merupakan bagian dari upaya pengelolaan sumber daya air yang lebih luas dan seringkali menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah banjir di daerah perkotaan.

“Namun, penting juga untuk mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan dampak lingkungan dari normalisasi sungai, termasuk kemungkinan penerapan naturalisasi sungai untuk mencapai keseimbangan antara fungsi hidrologis dan ekologis sungai,” tuturnya Ketua PAC KPK TIPKOR  mengutarakan kemasyarakat.
(JAY/RL )

Penulis: JayEditor: Rahma