Batola  

Ketua DPRD Barito Kuala Dukung Penanganan Karhutla, Pemkab Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat

Ketua DPRD Barito Kuala Dukung Penanganan Karhutla, Pemkab Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat

MARABAHAN, REDAKSILINTAS.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menaikkan status penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla yang dipimpin Bupati Barito Kuala bersama unsur Forkopimda di Aula Bahalap, Marabahan, Selasa (13/10/2026).

Peningkatan status ini dilakukan menyusul memburuknya kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas pendidikan. Dalam rapat tersebut, sejumlah instansi memaparkan perkembangan situasi karhutla sekaligus langkah penanganan yang perlu diperkuat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaporkan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Barito Kuala sempat berada dalam kategori berbahaya, ditandai warna hitam. Parameter partikulat PM10 dan PM2,5 dilaporkan melampaui angka 300, bahkan disebut sempat menyentuh angka 5.000 pada Minggu, di tengah suhu udara yang mencapai 38 derajat Celsius.

Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena kabut asap dilaporkan memicu peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di rumah sakit. Selain itu, aktivitas belajar mengajar juga mengalami gangguan akibat pekatnya kabut asap di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Kuala, hingga 12 Oktober 2026 tercatat sebanyak 266 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 1.344,22 hektare berdasarkan pendataan manual. Sementara itu, data pemantauan tingkat provinsi mencatat 463 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 3.268,82 hektare.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan perlunya koordinasi dan sinkronisasi data antarlembaga agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara terarah dan sesuai kondisi di lapangan.

Dalam arahannya, Bupati Barito Kuala menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat diberlakukan pada tahap awal selama 14 hari dan dapat berlangsung hingga maksimal 25 hari ke depan sesuai kebutuhan penanganan.

Melalui peningkatan status ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pengerahan personel, peralatan, sumber daya, serta penguatan posko penanganan karhutla di wilayah terdampak. Koordinasi lintas sektor juga menjadi bagian penting untuk mempercepat upaya pemadaman dan mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat.

Sementara itu, dukungan seluruh unsur Forkopimda, termasuk DPRD Barito Kuala, diperlukan untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi bencana tersebut. Penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat, kelancaran layanan publik, serta pencegahan meluasnya kebakaran.

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama unsur terkait diharapkan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan evaluasi secara berkala selama masa tanggap darurat. Langkah terpadu tersebut menjadi penting agar dampak karhutla dapat ditekan dan kondisi lingkungan serta aktivitas masyarakat berangsur pulih.

Writer: HERYUEditor: RAHMA