Ketua DPD Tipikor Indonesia : Kepala Dinas di Paksa Mundur, di Duga Akan Ada Jual Beli Jabatan

Ketua DPD Tipikor Indonesia

LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Akibat dari korban politik roda pemerintah tidak berjalan dengan stabil, bahkan seluruh kegiatan di instansi tidak berjalan sebagai mana mestinya akibat adanya pemeriksaan atau mengaudit Kepala Dinas dan Badan untuk mencari kesalahannya agar mundur dari jabatannya. Rabu (3/2/2026).

Isu dan dugaan tersebut terjadi di salah satu Kabupaten di Sumut, terhimpun informasi tersebut dari salah seorang ASN pada awak media.

“Saya heran kenapa ada Kepala Dinas atau Kaban di paksa mundur atau di suruh mundur kalau tak mau mundur akan di periksa dan di cari kesalahannya padahal UU dan peraturan ada di Negara Republik Indonesia ini,” ucapnya.

UU dan Peraturan : Dasar pemecatan, penonaktifan, atau penjatuhan sanksi terhadap seorang Kepala Dinas atau Badan biasanya diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Mengatur tentang ketentuan disiplin ASN, termasuk sanksi dan pemberhentian.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017): Mengatur tentang tata cara pemberhentian, penonaktifan, dan sanksi bagi PNS.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021): Mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dijatuhkan.

Dasar pemecatan/penonaktifan Kepala Dinas/Badan:

1. Pelanggaran disiplin berat: Seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merusak nama baik instansi.

2. Tidak mampu menjalankan tugas: Jika kepala dinas/badan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

3. Perubahan struktur organisasi: Jika terjadi perubahan struktur organisasi yang menyebabkan jabatan kepala dinas/badan dihapus atau diganti.

4. Pencapaian kinerja buruk: Jika kepala dinas/badan tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan.

5. Tindakan pidana: Jika kepala dinas/badan terlibat dalam tindak pidana.

Proses pemecatan/penonaktifan:

1. Investigasi: Dilakukan untuk mengetahui kebenaran dugaan pelanggaran.

2. Sidang disiplin: Dilakukan untuk menentukan sanksi yang tepat.

3. Keputusan atasan: Atasan yang berwenang memutuskan pemecatan/penonaktifan.

Namun, perlu diingat bahwa proses dan dasar pemecatan/penonaktifan dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku dan kebijakan instansi terkait.

Sementara itu, Ketua LSM DPD Tim Investigasi Tindak Pinana Korupsi ( Tipikor) Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga angkat bicara.

“Sungguh sangat di sayangkan apabila dilakukan dengan cara pemaksaan atau mencari kesalahan orang agar mundur dari suatu jabatan, ini bisa merusak roda pemerintahan dan berakibat seluruh kegiatan Dinas dan Badan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Karena Kepala Dinas atau Badan tersebut yang di paksa mundur atau di cari – cari kesalahannya agar mundur, akan saya pastikan dia akan berkoar- koar ke mana – mana dan membuka aib yang selama ini di simpanya,”.

Saya berharap, kepada intansi atau pemerintah agar bijaksana dan menghargai pengabdian Kepala Dinas dan Badan tersebut jangan karna politik atau yang lain roda pemerintah tidak berjalan dan masyarakat akan menuntut segala visi misi dan kebijakan pemerintah.

“Saya menduga di balik pemaksaan ini akan terjadi jual beli jabatan karna setiap jabatan tidak ada yang gratis, maka dari itu saya akan terus memantau terkait informasi ini,” tuturnya dengan tegas. (julip effendi)

Writer: JulipEditor: RAHMA