Kejari Batola Geledah Ruang Dinas PMD Usut Anggaran TP PKK

Kejari Batola Geledah Ruang Dinas PMD Usut Anggaran TP PKK

REDAKSI LINTAS, MARABAHAN – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penggeledahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 65 Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Rabu (18/06/2025).

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan dan Desa berdasarkan Surat Perintah PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala, M. Widha Prayogi Saputra, S.H. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala Mohammad Hamidun Noor, S.H.,M.H.

Kejaksaan bersama Tim melakukan penggeledahan terhadap 4 (empat) ruangan pada Kantor Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Barito Kuala yaitu Ruang Kepala Dinas, Ruang Bendahara, Ruang Sekretaris Dinas, dan Ruang Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha serta membawa beberapa Dokumen di Kantor Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Barito Kuala yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Kegiatan penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala guna kepentingan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Fasilitas Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023/2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Tanggal 17 Juni 2025.

Bahwa kegiatan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Barito Kuala merupakan bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Barito Kuala serta menciptakan rasa keadilan di dalam masyarakat.

Kejaksaan Barito Kuala meminta agar masyarakat Kabupaten Barito Kuala berhati-hati apabila ada yang memanfaatkan keadaan dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Apabila ada agar segera menghubungi Customer Service Kejaksaan Negeri Barito Kuala di Nomor +6281347458788 atau bisa melaporkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang beralamat di Jl. Putri Junjung Buih No.1, Kel. Ulu Benteng, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. (Hy/RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *