Karyawan SPBU Simpang Ajamu diduga Kong Kali Kong Dengan Pelangsir  BBM Partalite

SPBU Simpang Ajamu

REDAKSI LINTAS, LABUHANBATU – Menindak lanjuti pemberitaan di Medsos terkait penyulingan (Pelangsir) minyak  BBM Bersubsidi jenis Partalite di SPBU 14214223 Simpang Ajamu Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara menjadi keresahan masyarakat dan mengakibatkan masyarakat tidak memperoleh minyak di karenakan minyak di SPBU tersebut cepat habis. Sabtu (29/11/2025).

Diduga Fenomena ini bukan biasa, melainkan gambaran nyata dari dugaan praktik penyalahgunaan  penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang telah berlangsung lama dan terorganisir melibatkan oknum pegawai SPBU tersebut.

Dari pantauan dilapangan nampak pemandangan yang dipenuhi oleh sepeda motor yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi atau membawa jerigen berkapasitas besar. Yang bermuatan bekisar satu jerigen 30 liter dan tengki yang  di modifikasi  memungkinkan mereka untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah jauh melebihi batas wajar.

Kepada Awak Media salah seorang masyarakat berinisial (A) yang sedang antri di SPBU Simpang Ajamu mengatakan “saya  sangat heran melihat kegiatan para penyuling (pelangsir) BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Ajamu yang saya  duga mendapat restu atau “Kongkalikong” dari beberapa oknum karyawan, parahnya kegiatan ini sudah berlangsung lama,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan para pelaku di jam tertentu tanpa takut akan kehadiran APH (Aparat Penegak Hukum) dengan menggunakan kendaraan modifikasi atau memanfaatkan calo untuk membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar yang kemudian disuling atau dialihkan ke beberapa wadah jerigen.

“Kami yang kerap merasa kecewa dan khawatir, di saat kami sudah lama antri menunggu membeli minyak di SPBU Ajamu ini untuk kenderaan, belum lagi tiba giliran minyak sudah habis sebelum waktu, hal itu dikarenakan banyaknya para pelaku penyulingan yang bolak-balik mengisi ke SPBU, di jam tertentu tanpa takut akan sanksi dan hukum juga APH, seolah-olah saya rasa mendapat izin dari pihak SPBU ini,” ucapnya merasa  kesal.

Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S,H., saat di konfirmasi melalui HP via Whasap terkait  laporan Masyarakat tentang penyulingan minyak dan kerja sama dengan Karyawan SPBU tersebut, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kelapangan terkait laporan tersebut.
“Terima kasih infonya pak, segera akan kami cek,” tulisnya.

Sementara itu, Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga meminta kepada BPH Migas dan Tipider Poldasu dan Polres Labuhanbatu juga Kapolsek Panai Tengah  agar turun dan melakukan pengawasan dan juga menindakan tegas  kepada Pihak SPBU Ajamu dan oknum yang merugikan negara dan masyarakat, sebab modus penyulingan atau penimbunan BBM bersubsidi termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat, sesuai dengan  Hukum (UU Migas & Regulasi Terkait yang dapat menjerat pelaku penyulingan, penimbunan, atau penyalahgunaan BBM subsidi:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 55:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.”
Pasal 53 huruf c:
Pendistribusian BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp30 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur jenis BBM tertentu (JBT) dan BBM khusus penugasan, termasuk Pertalite sebagai BBM subsidi, serta penyalurannya agar tepat sasaran.

KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Dapat dikenakan kepada pelaku jika BBM subsidi diperoleh secara melawan hukum untuk diperjual belikan kembali
Di  UU sudah terterabapa bila BBM subsidi di perjual belikan tanpa ada dokumen Resmi Kami dari dari DPD Tipikor indonesia Kabupaten Labuhanbatu  miminta intansi terkait agar menutup apa bila terbukti menyalahi aturan ” tuturnya tengan Tegas. (Julip/RL).