Jalin Perlindungan Hukum Anak, KPAD Kab. Labuhanbatu Utara Kunjungi LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut

KPAD

LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Iwan Syahputra Ritonga, SH. yang merupakan ketua dan Harris Nixcon Tambunan, SH., MH. selaku ketua pembina bersama dengan seluruh advokat yang tergabung dalam LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut menerima kunjungan Ketua beserta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kab. Labuhanbatu Utara. Senin, (9/2/2026).

Dalam pertemuan kedua lembaga independen ini, membicarakan tentang kerjasama (MoU) untuk penanganan hukum khusunya anak.

Adapun rencana kerjasama :

1. Perlindungan hukum/bantua hukum terhadap anak anak yang di “eksploitasi”

2. Memberikan bantuan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dalam arti mendampingi secara Litigasi

Atas penawaran atau rencana kerja sama (MOU) yang disampaikan KPAD Labuhanbatu Utara kepada LBH Pilar, LBH Pilar membuka ruang terkait penanganan hukum khusus anak

Harris Nixcon Tambunan mengatakan “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya. (Julip/RL)

Writer: JulipEditor: RAHMA