BANJARBARU, REDAKSILINTAS.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan layanan pengaduan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 sekaligus peluncuran Aplikasi Sistem Informasi dan Aspirasi Rakyat (SINAR) Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel bekerjasama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalsel tersebut menghadirkan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, serta Kepala Diskominfo Kalsel Muhamad Muslim sebagai narasumber.
Rakor diikuti ratusan admin penghubung perangkat daerah lingkup Pemprov Kalsel, Diskominfo, Inspektorat, serta biro atau bagian organisasi dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel.
Dalam sambutannya, Syarifuddin menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan salah satu garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025.
“Pengelolaan pengaduan adalah salah satu penjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Syarifuddin.
Menurutnya, setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sebagai persoalan yang harus ditutupi.
“Setiap aduan yang masuk perlu kita pandang sebagai masukan untuk memperbaiki layanan, bukan semata persoalan yang harus ditutup. Di situlah nilai sebenarnya dari kanal pengaduan,” tegasnya.
Berdasarkan data hingga akhir triwulan III 2026, tercatat sebanyak 1.918 pengaduan ditujukan kepada Pemprov Kalsel. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel menerima 3.057 pengaduan.
Syarifuddin menilai tingginya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan masyarakat telah memanfaatkan kanal resmi pemerintah untuk menyampaikan persoalan, aspirasi, maupun masukan terkait pelayanan publik.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh pengelola pengaduan dan pimpinan perangkat daerah agar menindaklanjuti setiap laporan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang menyampaikan pengaduan mendapatkan informasi yang jelas apabila proses penanganan membutuhkan waktu lebih lanjut.
“Masyarakat lebih dapat menerima proses yang terbuka daripada menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kalsel Muhamad Muslim mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kecepatan dan kualitas respons terhadap berbagai pengaduan serta aspirasi masyarakat.
Menurutnya, respons yang optimal tidak hanya menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Dengan kita mengupayakan lebih optimalnya respons, kemudian menjawab, menyampaikan hasil-hasil yang diminta oleh masyarakat, saya kira ini menjadi sebuah upaya untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan keikutsertaan masyarakat kita di dalam pembangunan di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Muslim menambahkan, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan diharapkan dapat menjadi pemicu bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Yang kedua yang kita harapkan, ini menjadi semacam pemicu, pemacu terhadap semua OPD, semua kabupaten-kota untuk memberikan pelayanan terbaiknya dalam memberikan pelayanan-pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menyebut, capaian yang pernah diraih Kalsel dalam pengelolaan pengaduan merupakan bagian dari proses yang perlu terus ditingkatkan. Penghargaan yang diperoleh, menurutnya, bukan menjadi tujuan akhir, melainkan menjadi dorongan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Adapun sejumlah sektor yang banyak menerima pengaduan masyarakat antara lain bidang kesehatan, pendidikan, serta pemanfaatan aplikasi digital pelayanan pemerintah. Tingginya pemanfaatan kanal digital tersebut juga menunjukkan semakin aktifnya masyarakat dalam menggunakan sarana digital untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh layanan publik.
Selain memperkuat koordinasi pengelolaan SP4N-LAPOR!, Rakor tersebut dirangkai dengan peluncuran Aplikasi SINAR yang digagas Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel.
Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan mempermudah fasilitasi layanan kesejahteraan rakyat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kalimantan Selatan. (Jml/RL)






