REDAKSI LINTAS, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi mengukuhkan 6.398 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).
Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kalsel yang didampingi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arief Fakrulloh. Jumlah pengangkatan ini tercatat sebagai yang terbanyak secara serentak di Indonesia untuk tingkat provinsi.
Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini harus menjadi momentum peningkatan kinerja aparatur.
“Hari ini kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sekitar 6.398 orang. Ini merupakan pengangkatan serentak terbanyak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Kami berharap dengan menerima SK ini, kinerjanya semakin rajin, profesional, dan semangat dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin kerja serta kepatuhan terhadap arahan pimpinan perangkat daerah. Menurutnya, setiap PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai arahan kepala SKPD, maka dapat diberikan teguran hingga pemberhentian. Saya selaku Gubernur akan menindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, lanjut H. Muhidin, merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah sekaligus menjadi kado akhir tahun bagi ribuan tenaga kontrak di Kalimantan Selatan. (MC Kalsel/RL)






