GMNI Sumut Desak Penyelesaian Adil Atas Eksekusi Lahan Padang Halaban

GMNI Sumut

LABUHANBATU UTARA, REDAKSI LINTAS – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyoroti keras penyitaan paksa lahan pertanian dan permukiman warga di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dilakukan melalui eksekusi Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Sekretaris DPD GMNI Sumatera Utara, Hamdani Hasibuan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan hukum formal, melainkan telah berubah menjadi persoalan kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Eksekusi lahan yang melibatkan ratusan aparat dan berujung pada rusaknya rumah serta lahan pertanian warga menunjukkan wajah hukum yang menjauh dari rasa keadilan rakyat,” tegas Hamdani,

GMNI Sumut mengapresiasi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang mendorong penyelesaian melalui dialog dan diplomasi. Namun menurut GMNI, pendekatan tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret, bukan berhenti pada pernyataan normatif.

“Dialog dan diplomasi tidak boleh hanya menjadi jargon setelah rakyat kehilangan tanah dan sumber penghidupan. Negara harus hadir secara nyata, yang dalam hal ini Bupati Labuhan Batu Utara harus turun langsung ke lapangan, dan memastikan keadilan substantif bagi warga,” ujarnya.

GMNI Sumut menilai bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetap harus ditempatkan dalam bingkai keadilan sosial dan sisi humanistik, terlebih ketika pelaksanaannya menimbulkan penderitaan luas bagi rakyat kecil serta menghormati Hak Azasi Manusia (HAM). (JE/RL)

Writer: JULIPEditor: RAHMA