Dugaan Penganiayaan Beramai-ramai di Areal Eks HGU PT BSP Asahan Tuai Sorotan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Areal Eks HGU PT BSP Asahan Tuai Sorotan

ASAHAN, REDAKSI LINTAS — Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara beramai-ramai di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, tepatnya di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, memicu perhatian luas dari masyarakat serta aktivis agraria di Sumatera Utara.

Dalam video yang beredar di berbagai platform media sosial tersebut, tampak aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap dua warga masyarakat bernama Ramadhani dan Muhammad Ramadhan.

Diketahui, Ramadhani merupakan Ketua Satgas PDI Perjuangan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan

Dalam rekaman video tersebut terlihat korban diduga mengalami tindakan kekerasan secara brutal yang dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut-sebut merupakan karyawan PT BSP Asahan.

Peristiwa tersebut diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP lama.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut disebut-sebut berinisial Y.E dan M.S, yang menurut sejumlah sumber diduga memimpin kelompok massa saat insiden terjadi.

Namun hingga saat ini, penanganan perkara tersebut oleh aparat kepolisian dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Menurut informasi dari pihak korban, saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut hingga kini disebut belum dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik.

Padahal dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan guna mengungkap secara terang suatu peristiwa pidana serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Ketua Umum Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Sentral Elemen Pejuang Rakyat (LSM SEP RAKYAT) Sumatera Utara, Ramses M. Sihombing, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, apabila suatu peristiwa dugaan tindak pidana telah didukung oleh bukti awal seperti rekaman video, keterangan korban, serta adanya saksi di lokasi kejadian, maka aparat penegak hukum seharusnya dapat segera mengambil langkah-langkah penyidikan secara profesional.

“Langkah tersebut antara lain dengan memeriksa saksi-saksi, mengidentifikasi para terduga pelaku, serta mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramses.

Ia menilai, belum diperiksanya saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Yang sangat disayangkan, sampai hari ini saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut belum juga diperiksa. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut,” katanya.

Ramses juga menyoroti respons aparat keamanan pada saat kejadian berlangsung. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, ketika insiden tersebut terjadi tidak terlihat kehadiran aparat kepolisian di lokasi kejadian, baik dari tingkat Polsek maupun Polres.

Aparat disebut baru hadir setelah korban mengalami tindakan kekerasan.

Menurutnya, apabila penanganan perkara seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum, maka berpotensi memicu ketegangan sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Jika penanganan kasus seperti ini lambat dan tidak transparan, maka potensi konflik di lapangan bisa semakin besar dan berbahaya bagi stabilitas keamanan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polres Asahan, khususnya dalam penanganan konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, serta berkeadilan, dan memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan maupun manajemen PT BSP Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. (Julip/RL)

Writer: JulipEditor: RAHMA