REDAKSI LINTAS, MARABAHAN – Setelah hampir satu dekade, ratusan Kepala Desa (Kades) di Barito Kuala (Batola) akhirnya menyuarakan keinginan mendapatkan honorarium sebagai Pengelola Keuangan Desa (PKD) dan Pengelola Aset Desa (PAD) kepada DPRD Batola.
Dimotori Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Batola, mereka juga telah meminta dukungan langsung kepada unsur pimpinan dan Komisi I DPRD dalam rapat dengar pendapat, Rabu (22/10/2025).
Diharapkan dukungan DPRD dapat mempercepat penerbitan peraturan bupati sebagai dasar hukum. Terlebih tidak cuma kepala desa yang menikmati honorarium.
Insentif serupa juga akan diterima perangkat desa yang lain seperti sekretaris, kaur keuangan, dan kaur tata usaha dan umum atau kaur umum dan perencanaan.
“Honorarium tersebut merupakan hak-hak kepala desa dan perangkat desa. Selama 9 tahun sejak Undang-Undang Desa diterbitkan, sampai sekarang honorarium ini belum terealisasi di Batola,” ungkap H Meri Apriansyah, Ketua DPC Apdesi Batola.
“Padahal dari 11 kabupaten di Kalimantan Selatan, hanya Barito Kuala yang belum memberikan honorarium untuk PKD maupun PAD,” imbuhnya.
Dijelaskan bahwa dasar honorarium adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (3) poin c.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” tegas Meri.
Hal serupa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara dalam Perda Batola Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa dinyatakan sebagai sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Kemudian sekretaris desa menjadi koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan kaur keuangan desa sebagai bendahara Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). (Hms/RL)










