BATOLA, REDAKSI LINTAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Batola, Rabu (1/7/2026).
Dalam laporan Ketua Gabungan Komisi DPRD Batola, Hasimudin, menjelaskan bahwa Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil audit menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batola kembali memperoleh opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Hasimudin, capaian tersebut merupakan prestasi yang patut diapresiasi karena Pemkab Batola berhasil mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut. Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala atas keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut. Harapan kami, prestasi ini terus dipertahankan di masa mendatang,” ujarnya.
Meski demikian, Hasimudin mengingatkan bahwa BPK RI masih memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. DPRD meminta agar seluruh rekomendasi tersebut segera diselesaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” katanya.
Dalam pembahasan Raperda tersebut juga terungkap adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp242.348.398.218,51. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan pada Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026.
Hasimudin menyebutkan, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menentukan alokasi penggunaan dana SiLPA. Namun demikian, pihaknya berharap anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai program-program yang benar-benar menjadi kebutuhan dan prioritas masyarakat.
“Kami berharap pemanfaatan SiLPA lebih difokuskan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Barito Kuala,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut secara resmi menetapkan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan yang telah diberikan terhadap Raperda tersebut.
Ia menilai pembahasan yang dilakukan bersama DPRD merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dari kebijakan maupun realisasi pemanfaatan anggaran, kami meyakini APBD Tahun 2025 telah memberikan manfaat nyata, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Barito Kuala. Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan persetujuan terhadap Raperda ini,” ujar Herman.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selanjutnya akan memproses penetapan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sebagai upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(Fri/RL)






