Diduga Curi Uang Milik Warga Pemuda Tabalong di Amankan

REDAKSI LINTAS,TABALONG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. bersama Polsek Muara Komam Polres Paser Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial ZU (23) warga desa Muara Komam kecamatan Muara Koman Kabupaten Paser, Kaltim pada Rabu (26/06/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku ZU diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya disebuah toko/rumah milik korban NOR (43) di desa Solan kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.

“Kejadian tersebut bermula saat pelaku ZU datang ke warung tersebut dengan maksud melakukan pengiriman uang melalui Mitra Usaha Bank yang dikelola korban,” Ucapnya.

Setelah korban berhasil mengirimkan uang sebesar 1 juta Rupiah ke rekening tujuan yang diberikan pelaku, pelaku kemudian membeli 1 slop rokok dan 8 bungkus mie instan, namun uang sebesar 1 juta yang dikirim belum diserahkan kepada korban.

Disaat bersamaan datang pembeli lain dan korban melayaninya terlebih dahulu dan mengambilkan uang dari dalam sebuah tas berwarna biru yang diletakkan di atas meja teras rumah korban.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengambilkan shampo dan sabun, namun saat korban masuk mengambilkan barang yang dimaksud, korban mendengar suara sepeda motor menjauh dari toko/ rumahnya.

Saat korban kembali keteras rumahnya, korban sudah tidak menemukan pelaku dan sepeda motornya, setelah diperiksa uang sebesar 3,5 juta didalam tas berwarna biru yang diletakkan di atas meja diteras rumah sudah hilang.

Korban merasa keberatan dengan kerugian uang 4,5 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut kepada polisi, saat diamankan, pelaku ZU mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku ZU sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembak KTP atas nama pelaku ZU, 1 buku tabungan 1 lembar kartu ATM, 1 Lembar bukti Transfer dengan nominal sebesar 1 juta rupiah, 1 lembar Rekening Koran atas nama saksi IS dan 1 buah skuter metik warna abu-abu tua. (Ags_HMS.Polres.Tabalong/riil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *