Bupati Kota Baru Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 5 Kades dan 27 BPD Kec. Pulau Sembilan

REDAKSI LINTAS, Kotabaru – Bupati H. Sayed Jafar, S.H. kembali mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Minggu (13/10/2024).

Kali ini giliran Kades dan BPD di Kecamatan Pulau Sembilan. Sebelum proses itu dilaksanakan, Bupati dan rombongan menempuh perjalanan cukup jauh dan mengarungi laut lepas.

Di kecamatan berada di gugusan Laut Jawa ini, Bupati mengukuhkan 5 Kades dan 27 anggota BPD. Untuk memastikan kelangsungan tata pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan.

Hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Kotabaru, Kadis PMD, Kepala SKPD, Camat dan Forkopimcam Pulau Sembilan.

Pengukuhan Kades dan BPD berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H. dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan Kades dan BPD di Kecamatan Pulau Sembilan.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” pintanya. (Ags_HMS/riil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *