Daerah  

Buka Sosialisasi, Wabup Batola : Sistem Keuangan Desa Lebih Transparan 

Wabup Batola buka sosialisasi

MARABAHAN, REDAKSI LINTAS – Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Transaksi Non-Tunai bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Barito Kuala, yang dilaksanakan di Aula Selidah, Marabahan, Jumat (6/2)

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herman Susilo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai tindak lanjut dari kebijakan dan instruksi pemerintah pusat. Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, pemerintah desa dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.

“Selama ini masih banyak ditemukan permasalahan di desa, terutama terkait pengelolaan keuangan yang berujung pada temuan dan pengembalian. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi kemungkinan terjadi miskomunikasi atau pelaporan yang kurang tepat. Dengan sistem transaksi non-tunai ini, pelaporan diharapkan menjadi lebih terukur dan tertata,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem non-tunai dapat meminimalkan kelemahan dalam pencatatan manual yang bergantung pada daya ingat manusia. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Herman Susilo turut menyampaikan perhatian terhadap keluhan pemerintah desa terkait keterlambatan pencairan anggaran desa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak menahan anggaran desa, melainkan terus berupaya menyampaikan aspirasi dan keluhan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Dinas PMD agar kebijakan dapat berjalan dengan baik dari tingkat pusat hingga desa.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Kita tidak akan berhasil jika desa tidak kita perhatikan. Saya berharap Dinas PMD terus memberikan perhatian, pendampingan, dan pengawasan kepada desa-desa,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan para pengelola keuangan desa agar selalu melakukan pengecekan dan pemeriksaan ulang terhadap data sebelum diinput dan dilaporkan, mengingat pengelolaan keuangan harus benar-benar seimbang dan akurat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Barito M. Mujiburrahman, S.STP., M.Si, serta Kuala menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini diantaranya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.13/4910/SJ tanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun Ia menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui penerapan transaksi non-tunai menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Kalsel, sekaligus memenuhi indikator CMS pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Acara sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari, dengan peserta sebanyak 195 desa yang diikuti oleh Kaur Keuangan Pemerintah Desa. Narasumber berasal dari tenaga teknis Bank Kalsel Kantor Pusat Banjarmasin yang didampingi oleh pegawai Bank Kalsel Cabang Marabahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bank Kalsel Kantor Pusat Banjarmasin, pimpinan SKPD terkait, Pimpinan Bank Kalsel Cabang Marabahan, Koordinator Camat se-Kabupaten Barito Kuala, Ketua APDESI, serta Ketua PABPDSI Kabupaten Barito Kuala. (Ril/RL)

Writer: HERYUEditor: RAHMA