DELI SERDANG, REDAKSI LINTAS – Dalam rangka pemenuhan hak-hak hukum warga binaan lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan LBH Pilar Advokasi Rakyat SUMUT Cabang Kabupaten Deli Serdang. Jum’at (13/3).
Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan Konsultasi Hukum Gratis bagi warga binaan yang kurang mampu.
MoU dilakukan oleh Iwansyah Putra Ritonga SH sebagai wakil dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut dan Hakim Sanjaya, A.Md.P., S.H., M.H., selaku Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Adapun isi dari kerjasama (MoU) antara lain LBH Pilar memberikan bantuan hukum secara Gratis kepada warga Binaan yang kurang mampu dalam menghadapi proses hukum di Pengadilan selain itu Layanan lainya adalah memberikan konsultasi gratis kepada warga binaan.
Harris Nixcon Tambunan, S.H.. M.H. selaku Ketua Dewan Pembina LBH Pilar yang turut menyaksikan penandatangan MoU tersebut dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam yang memberikan kepercayaan kepada LBH Pilar.
“Kami apresiasi kepada Lapas Lubuk Palam yang memberi kepercayaan kepada LBH Pilar untuk melaksanakan pelayanan Bantuan Hukum kepada warga binaan Lapas Lubuk Pakam. LBH Pilar dalam hal ini dapat mengiplementasikan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum khhsusnya bagi masyarakat tidak mampu ,” ujarnya.
Kegiatan MoU dilaksanakan di ruang pertemuan Kalapas dengan acara yang sederhana dan penuh kekeluargaan. (Julip/RL)






