Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Didakwa Tipu Warga Bermodus Proyek Fiktif, Kerugian Rp183,5 Juta

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Didakwa Tipu Warga Bermodus Proyek Fiktif, Kerugian Rp183,5 Juta

LABUHANBATU, REDAKSILINTAS.COM – Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan penipuan bermodus proyek pengadaan 20 unit laptop. Dalam perkara tersebut, seorang warga bernama Yudhi Hari Pratama dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp183,5 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudika Ferinando, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula pada 8 Juli 2026, ketika terdakwa menawarkan kerja sama pengadaan laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penawaran tersebut, Mudasir disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp65 juta, dengan rincian Rp40 juta untuk korban selaku pemodal dan Rp25 juta untuk terdakwa.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa diduga menyerahkan sejumlah dokumen pengadaan dan kontrak kerja yang seolah-olah diterbitkan oleh instansi pemerintah.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengeluarkan dana sebesar Rp183,5 juta untuk membeli 20 unit laptop yang rencananya akan digunakan dalam proyek pengadaan tersebut.

Namun, setelah melakukan pengecekan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, korban mengetahui bahwa proyek maupun anggaran pengadaan laptop tersebut tidak tercatat pada tahun 2026.

Jaksa menyebut dokumen yang digunakan terdakwa dalam menawarkan proyek tersebut merupakan dokumen yang diduga direkayasa dan tidak diterbitkan oleh pihak berwenang.

Dalam dakwaan, JPU juga mengungkapkan bahwa laptop yang telah dibeli korban diduga diserahkan atau dijual kepada pihak lain. Sementara itu, hasil penjualan laptop tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Atas perbuatannya, Mudasir didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JP/RL)

Writer: JULIPEditor: RAHMA