Tim Juri STBM Award Kalsel 2026 Sambangi HST, Desa Mahela Diuji Konsistensi Sanitasi dan Perubahan Perilaku

Tim Juri STBM Award Kalsel 2026 Sambangi HST, Desa Mahela Diuji Konsistensi Sanitasi dan Perubahan Perilaku

BARABAI, REDAKSILINTAS.COM – Penilaian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2026 memasuki Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Setelah menyambangi Kotabaru dan Tanah Bumbu, Tim Juri STBM Award Kalsel melakukan verifikasi lapangan di Desa Mahela, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kamis (8/10/2026).

Verifikasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan STBM tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi benar-benar berjalan di tengah masyarakat dan mampu mendorong perubahan perilaku hidup bersih dan sehat secara berkelanjutan.

Penilaian dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kalsel Anhar Ikhwan, Rizky Nofal dan Yulida Rahmi, Dinas PUPR Ismail, Bappeda Achmad Maulana dan Riza Arizani, Dinas Lingkungan Hidup Handriansyah, serta Dinas PMD Andiny Widya Utari.

Perwakilan Tim Juri STBM Award Kalsel dari Bappeda Kalsel, Riza Arizani, mengatakan aspek yang menjadi perhatian pihaknya antara lain perencanaan, penganggaran dan keberlanjutan program STBM di Desa Mahela.

“Dari Bappeda ada beberapa aspek yang kami nilai, terutama terkait penganggaran dan perencanaan keberlanjutan di Desa Mahela,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dokumen, Desa Mahela telah mencantumkan program yang berkaitan dengan STBM dalam perencanaan dan penganggaran desa. Selain itu, kolaborasi serta swadaya masyarakat juga mulai terlihat, salah satunya dalam pengelolaan sampah.

Tim juri juga memastikan aspek kelembagaan. Desa Mahela telah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim STBM sebagai dasar penggerakan program di tingkat desa.

Sejumlah inovasi sanitasi juga menjadi perhatian dalam penilaian, seperti Rumah Sehat 5 Menit (Rusman), Cuci Tangan Bersih dan Nyaman (Citra), Dapur Aman dan Higienis untuk Keluarga (Danita), serta Inovasi Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga (Ipalku).

Riza menekankan, capaian tersebut perlu dilanjutkan dengan penguatan pemeliharaan dan keberlanjutan. Terlebih, pemerintah desa telah merencanakan penambahan sambungan rumah (SR) pada 2027.

“Kami sarankan ke depan Desa Mahela bisa merencanakan pemeliharaan dan keberlanjutan dari kegiatan STBM lima pilar,” tegasnya.

Dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan STBM juga disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten HST, Syahruli. Ia meminta hasil verifikasi tim juri menjadi masukan konkret bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk melakukan pembenahan.

Syahruli berharap Desa Mahela tidak hanya mampu memenuhi indikator penilaian, tetapi dapat berkembang menjadi contoh penerapan STBM yang dapat direplikasi di desa maupun kecamatan lainnya di Kabupaten HST.

Menurutnya, STBM bukan sekedar program sanitasi, melainkan gerakan untuk membangun kesadaran, mengubah perilaku dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tantangan terbesar justru memastikan perubahan perilaku tersebut menjadi kebiasaan sehari-hari.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, kader, dunia usaha, tokoh masyarakat dan seluruh unsur terkait. Dengan gerakan bersama, upaya membangun lingkungan yang bersih dan sehat dinilai akan lebih mudah diwujudkan.

Sementara itu, Kader PKM, Herma Fatiah, mengungkapkan sejumlah kebutuhan yang masih menjadi perhatian masyarakat, terutama akses air bersih, pengelolaan air limbah dan pengelolaan sampah.

Menurutnya, dukungan pemerintah desa melalui dana desa turut memperkuat pelaksanaan berbagai kegiatan STBM di Desa Mahela.

“Berbagai inovasi yang dikembangkan menjadi instrumen untuk membangun kebiasaan hidup bersih di tingkat keluarga,” katanya.

Rusman mendorong pemeriksaan kebersihan rumah selama lima menit setiap hari, meliputi air bersih, jamban, tempat sampah, ventilasi dan lingkungan sekitar.

Citra diarahkan untuk membiasakan masyarakat mencuci tangan menggunakan sabun melalui penyediaan fasilitas cuci tangan di lokasi strategis.

Danita mendorong keluarga menjaga kebersihan dapur, bahan makanan dan peralatan masak sekaligus menerapkan pola makan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal.

Sementara Ipalku diarahkan untuk mencegah pencemaran lingkungan melalui pengolahan air limbah rumah tangga sebelum dibuang ke lingkungan.

Verifikasi lapangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi sanitasi masyarakat. Tim juri mencocokkan dokumen yang disampaikan dengan pelaksanaan lima pilar STBM serta kondisi faktual di lapangan.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari keseluruhan proses penilaian STBM Award Provinsi Kalsel Tahun 2026. Penilaian ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan STBM tidak hanya diukur dari inovasi dan administrasi, tetapi dari konsistensi pemerintah dan masyarakat menjaga sanitasi serta mempertahankan perubahan perilaku dalam jangka panjang. (Tgh/HY/RL)

Writer: HERYUEditor: RAHMA