BANJARMASIN, REDAKSI LINTAS – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H M Syarifuddin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo, dengan dihadiri total sebanyak 36 orang anggota dewan, rapat paripurna ini dilaksanakan di ruang rapat H Mansyah Adrian, DPRD Provinsi Kalsel pada Kamis (9/7/2026) pagi hingga siang.
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, rekomendasi, dan terselipnya harapan agar menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Berbagai fraksi menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), pengurangan ketergantungan terhadap sumber pendapatan tertentu, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara tepat untuk mendukung program prioritas pembangunan.
Selain itu, sejumlah fraksi juga mengingatkan untuk dilaksanakannya peningkatan efektivitas penyerapan anggaran, agar tidak terkonsentrasi pada akhir tahun anggaran. Fraksi-fraksi juga mengingatkan Pemprov Kalsel tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan berbagai catatan DPRD, yang juga dinilai perlu dilakukan secara konsisten.
Di sisi lain, fraksi-fraksi juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur seperti jalan dan irigasi, penguatan standar pelayanan publik, audit kepegawaian untuk memastikan kesesuaian kompetensi aparatur, serta pengelolaan APBD yang mengedepankan prinsip efektif, efisien, produktif, transparan, dan berkeadilan.
Seluruh masukan tersebut tentunya diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ditemui usai rapat paripurna, Sekdaprov Kalsel, H M Syarifuddin, mewakili Gubernur, H Muhidin, menyampaikan apresiasi terkait masukan dan saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, yang disampaikan seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalsel, dan kami juga menyatakan siap menindaklanjuti catatan-catatan dari hasil audit dari BPK RI,” sampai Syarifuddin.
“Kemudian mengenai kebermanfaatan dari belanja yang kami lakukan, memang semua sudah kami lakukan, dimana anggaran belanja kita alhamdulillah sudah menyentuh masyarakat. Tetapi kami juga tetap menerima masukan dan saran yang diberikan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan akan kami lanjutkan ke depannya,” lanjut Sekdaprov Kalsel.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa seluruh fraksi menginginkan pelaksanaan APBD harus digunakan untuk program-program yang dirasakan masyarakat.
“Benang merahnya dari pendapat akhir fraksi-fraksi adalah bahwa catatan dari LHP BPK RI sudah ditindaklanjuti, dan agar ke depan pengawasannya lebih ketat. Selain itu kami meminta program-program itu yang benar-benar dirasakan masyarakat. Kalau perlu biayanya murah, manfaatnya besar,” sampainya.
Selanjutnya, mekanisme pembahasan akan dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat kedua, berupa pengambilan keputusan DPRD dan penyampaian pendapat akhir Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, yang akan dilaksanakan besok hari, pada Jum’at, 10 Juli 2026.
Rapat paripurna ini turut dihadiri sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel beserta jajaran, Tenaga Ahli Gubernur serta perwakilan Direksi atau Komisaris Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalsel. (RL)






