MARABAHAN, REDAKSI LINTAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, A.Md.Keb., S.M., serta dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, unsur Forkopimda, perwakilan Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala SKPD, camat, lurah, hingga insan pers.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala secara resmi menyetujui dua Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi PT Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda).
Persetujuan kedua Raperda ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala bersama Wakil Bupati H. Herman Susilo, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perubahan status hukum PDAM menjadi PT Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda) menjadi tonggak penting dalam penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, memperkuat kinerja usaha, memperluas pelayanan air bersih, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pendapat akhir kepala daerah, Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan gabungan Komisi DPRD atas kerja sama yang baik dalam membahas laporan keuangan pemerintah daerah secara komprehensif.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan dukungan dewan yang terhormat, laporan keuangan kita tetap mampu dipertahankan pada kategori opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan opini WTP ke-11 yang berhasil diraih Kabupaten Barito Kuala secara berturut-turut,” ungkap Herman Susilo.
Ia juga menjelaskan capaian keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selama Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang positif, di antaranya realisasi pendapatan daerah mencapai 100,06 persen, realisasi belanja daerah sebesar 87,64 persen, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp242,35 miliar, serta total aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp3,33 triliun.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini menjadi wujud sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan tata kelola pemerintahan, penguatan BUMD, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas demi terwujudnya Barito Kuala yang maju, mandiri, dan sejahtera. (HY/RL)






