Gubernur Kalsel Tanggapi Aspirasi Aliansi BEM se-Kalsel, dari Pendidikan hingga Status Taman Nasional

Gubernur Kalsel Tanggapi Aspirasi Aliansi BEM se-Kalsel

BANJARBARU, REDAKSI LINTAS – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, memberikan tanggapan terhadap sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan dalam aksi penyampaian pendapat yang digelar di Kantor Gubernur Kalsel.

Menurut H. Muhidin, terdapat beberapa poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa, di antaranya terkait sektor pendidikan, kesehatan, keamanan nasional, persoalan lingkungan, hingga berbagai isu daerah lainnya.

Terkait bidang pendidikan, Gubernur H. Muhidin menilai kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan daerah lain. Ia mencontohkan persaingan masuk fakultas kedokteran yang masih didominasi peserta dari luar Kalimantan Selatan.

“Ke depan kita akan melakukan asesmen kepada para guru. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kualitas pembelajaran yang diberikan sehingga bisa mengimbangi standar pendidikan di daerah lain,” kata H. Muhidin, Banjarbaru, Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, menanggapi tuntutan yang meminta pencabutan status kawasan Taman Nasional, H. Muhidin menegaskan pemerintah provinsi tidak dapat begitu saja mencabut kebijakan tersebut. Menurutnya, status Taman Nasional memiliki nilai konservasi yang lebih tinggi dibandingkan kawasan hutan lindung.

“Taman Nasional justru memberikan peluang bagi pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada di kawasan tersebut. Tujuannya bukan membatasi aktivitas masyarakat, tetapi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi warga,” jelasnya.

Terkait aspirasi masyarakat Sidomulyo yang juga disampaikan dalam aksi tersebut, Gubernur menegaskan pemerintah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kita harus menghormati proses hukum. Pemerintah provinsi sendiri pernah mengalami kekalahan dalam perkara aset karena tidak dapat menunjukkan sertifikat asli saat persidangan. Karena itu, kami tidak bisa mencampuri keputusan pengadilan,” ucap H. Muhidin.

Meski demikian, H. Muhidin mengatakan pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dan akan berupaya memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat melalui jalur yang sesuai, termasuk melalui DPRD sebagai representasi masyarakat.

Selain itu, Gubernur juga menjelaskan perkembangan rencana pembangunan stadion internasional yang turut menjadi pertanyaan mahasiswa. Ia menegaskan seluruh proses pembangunan harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, mulai dari persetujuan masyarakat, pengukuran lahan, penilaian (appraisal), pembayaran ganti rugi hingga penyelesaian administrasi sebelum pembangunan dapat dimulai.

“Birokrasi sekarang berbeda dengan dulu. Semua harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai aturan. Setelah seluruh proses selesai, barulah pembangunan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Melalui dialog tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap aspirasi yang disampaikan mahasiswa dapat menjadi masukan konstruktif dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.  (RL)

Writer: HERYUEditor: RAHMA