LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MUS alias Untung (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam wadah bekas minyak rambut.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Julip)






