LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Aksi sadis kejahatan begal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tepatnya di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat semakin mengganas dan meresahkan masyarakat.
Kali ini, korban dari keganasan begal di wilayah itu dialami Alyasil Sagala (38) seorang insan pers. Korban saat itu seorang diri dari Rantauprapat menuju Kota Batu Kabupaten Labuhanbatu Utara menggunakan sepeda motor, Kamis pagi dini hari (16/04/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Menurut pengakuan korban, serangan brutal dari pelaku begal terhadap dirinya datang dari arah berlawanan.
“Saat aku sampai di lokasi kejadian sangat sunyi, tiba – tiba datang dari depan sepeda motor merapat, tanpa basa basi pelaku memukul menggunakan kayu berbentuk seperti tongkat,” kata Yasil. Rabu, (22/04/2026).
Diterangkan korban, pukulan keras dari pelaku menghantam tubuh korban sama sekali tidak dapat dihindari. Akibatnya, korban pun jatuh terjatuh tersungkur dari kendaraannya.
Melihat kondisi korban jatuh tersungkur, hantaman kayu dari pelaku ke tubuhnya secara brutal bertubi – tubi tanpa ada perlawanan sedikit pun. Korban akhirnya tak sadarkan diri (pingsan) di lokasi kejadian akibat hantaman benda tumpul tersebut.
Melihat kondisi korban yang tak berdaya, pelaku pun dengan leluasa menggasak sejumlah aset berharga milik korban. Yakni, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX, 1 unit handphone merk OPPO A57 dan uang tunai sebesar Rp220.000.
Akibat serangan brutal dari pelaku begal, korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga menderita luka serius hingga patah tulang lengan tangan sebelah kiri secara permanen.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadi kepada Polres Labuhanbatu, “Baru tadi laporan ke polisi, karena baru agak enakan dikit, habis kejadian itu belum bisa buat laporan. Harapannya kepada Polres Labuhanbatu segera diproses dan pelakunya dapat segera tertangkap,”ujar Yasil mengakhiri.
Atas kejadian itu, Yasil pun melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan Nomor: LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) tersebut ditandatangani oleh Kanit SPKT Inspektur Polisi Dua ( Ipda) Andi Fahri Hasibuan, SH.
Tindakan biadab dari pelaku begal tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materil sekira 20 juta. (Julip effendi/RL)






