Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Diduga Endapkan LHP Inspektorat Sejumlah Proyek Dinas PUPR TA 2024 Rp 5,7 M

Kejari Labuhanbatu

LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu diduga “Endapkan”, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat selaku Inspektur APIP Kabupaten Labuhanbatu dalam perkara laporan sejumlah paket pekerjaan proyek ditahun anggaran 2024 senilai Rp 5,7 milyar.

Pasalnya, Kejari Kabupaten Labuhanbatu yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025, tentang Abuse Of Power atas dugaan Korupsi berjamaah dari enam belas (16) paket pekerjaan proyek. Yang mana, sejumlah sepuluh (10) paket pekerjaaan proyek terdata masuk didalam laporan di Kejaksaan Negeri dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala inspektur selaku APIP Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga S.H. Dan, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Ahlan T Ritonga, membuktikan dicopotnya Mantan Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu TA 2024 inisial HE S.T dan dimutasi beberapa orang pegawai selaku pengawas pekerjaan proyek di dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu ditahun anggaran 2024 tersebut.

Namun, ironisnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabuapten Labuhanbatu terkait laporan Abuse Of Power dan dugaan Korupsi berjamaah sejumlah paket pekerjaan proyek dinas PUPR Labuhanbatu TA 2024 dengan nilai lebih kurang Rp 5,7 milyar tersebut. Diduga LHP inspektorat dimaksud di “Endapkan”, oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.

Padahal, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan dan disertai pemeriksaan kepada pejabat ASN dilingkungan OPD dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Dan, juga menghadirkan pihak dari ASN selaku petugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang dan jasa Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabuapten Labubanbatu TA 2024..Dan , kantor beralamat dijalan Meranti Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.

Sebab, Kasubbid Intel Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Basref S.H kepada pelapor mengatakan, setelah LHP dari Inspektorat Kabuapten Labuhanbatu tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, akan diberitahukan kepada si Pelapor D Ritonga.
“Telah kita surati dan meminta LHP kepada Inspektorat. Kita tunggu LHP ya bang. Nanti, akan segera kami khabari LHP nya “, ungkap Basref S.H kepada pelapor, dibulan Desember tahun 2025, kemaren dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.

Ironisnya, menurut sumber di kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu menyebutkan, bahwa terkait LHP Inspektorat tersebut telah selesai dan telah diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.
“Itu, LHP , infonya sudah selesai kemaren, dan akan diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu sesuai permintaan pihak Kejaksaan kepada inspektorat “, bilangnya.

Diketahui, dari sepuluh paket pekerjaan proyek dalam laporan yang telah diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labubanbatu tersebut terdapat, paket pekerjaaan proyek Pemeliharaan Rutin Jalan daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2024 senilai Rp 2 milyar. Dan, paket pekerjaaan proyek Pemeliharaan Drainase senilai Rp 1,4 milyar. (julip effendi/RL)

Writer: JulipEditor: RAHMA