REDAKSI LINTAS, LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Malaka, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga dan turut dihadiri oleh perangkat Desa Tanjung Siram. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong yang berada di Dusun Malaka.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek bersama personel Polsek Bilah Hulu segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar rumah yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya pelaku di tempat kejadian. Namun, dari hasil pemeriksaan di dalam rumah kosong tersebut, ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 9 (sembilan) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong), serta 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perwakilan masyarakat Dusun Malaka, Dermawan Hasibuan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polsek Bilah Hulu atas respon cepat dan tindakan nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyatakan bahwa kegiatan Grebek Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hulu.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas peredaran narkoba. Tidak akan ada ruang bagi para pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kasi Humas. (Julip/ Hms Polres Labuhanbatu/RL)









