REDAKSI LINTAS, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman, beserta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengikuti Pelatihan Integritas Sektor Eksekutif dan Legislatif yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dilaksanakan di salah satu hotel di Banjarmasin. Secara bersamaan, pelatihan serupa juga digelar di Gedung Mahligai Pancasila untuk peserta dari unsur legislatif.
Total sebanyak 40 peserta yang terdiri dari jajaran kepala SKPD Pemprov Kalsel mengikuti kegiatan ini yang difokuskan pada penguatan nilai-nilai integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin menekankan pentingnya kesungguhan seluruh peserta dalam mengikuti pelatihan ini.
“Materi yang diberikan hari ini mohon dicerna dan diikuti dengan sungguh-sungguh, jangan sampai terjadi kesalahan lagi. Materi yang disampaikan secara detail oleh KPK ini sangat penting. Jadi, apapun yang belum dipahami, silakan ditanyakan langsung kepada narasumber,” tegasnya.
Gubernur berharap, melalui pelatihan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi.
“harapannya Pemerintah Kalimantan Selatan saat ini dan kedepannya akan menjalankan pemerintahan secara benar, amanah dan kondusif untuk masalah penganggaran dan lainnya dalam bekerja melayani masyarakat,” tutupnya.
Pelatihan hari pertama menghadirkan dua narasumber utama dari KPK RI. Materi pertama mengenai Delik Tindak Pidana Korupsi disampaikan oleh Budi Sarumpaet, Penyelidik Penyidik Penuntut Umum KPK RI.
Dalam paparannya, Budi menjelaskan bahwa pemahaman terhadap tindak pidana korupsi sangat penting agar para pejabat dan aparatur pemerintahan mampu mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun standar operasional prosedur (SOP).
“Tujuan dari materi ini adalah agar para peserta mampu membuat keputusan yang sesuai dengan hukum, serta dapat memberikan pertimbangan hukum yang tepat bagi pimpinan,” ungkapnya.
Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, dengan topik Membangun Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi.
Dalam sesi tersebut, Indra menegaskan bahwa pengertian pegawai negeri dalam konteks tindak pidana gratifikasi tidak hanya terbatas pada PNS, tetapi juga mencakup setiap orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, termasuk pihak korporasi yang mendapatkan bantuan dari keuangan negara.
“Pidana gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12B ayat 2,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan hasil survei partisipasi publik yang dilakukan KPK pada tahun 2019, yang menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan terkait gratifikasi.
“Hanya 37 persen responden dari segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13 persen dari segmen pemerintah yang pernah melaporkannya,” paparnya.
Pelatihan Integritas Sektor Eksekutif dan Legislatif ini menjadi salah satu upaya KPK dalam menjalankan program pendidikan antikorupsi yang bertujuan memperkuat pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (MC Kalsel/RL)










