Batola  

DPRD Batola dan Kemenkum Kalsel Jalin Kerjasama Strategis Bidang Hukum

REDAKSI LINTAS, BANJARMASIN – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan bersama DPRD Barito Kuala (Batola) resmi menjalin kerja sama strategis dalam bidang hukum.

Peresmian ditandai penandatanganan kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, dan Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, Selasa (30/09/2025).

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, analisis kebijakan hukum, dan pelayanan hukum.

Prosesi penandatanganan turut disaksikan Anton Edward Wardhana selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel.

Kemudian Ketua Bapemperda DPRD Batola Hendri Dyah Estiningrum, Sekretaris DPRD Batola Muhammad Haris Isroyani, serta Kabag Persidangan dan Hukum Sekretariat DPRD Muhammad Yayan.

“Pelaksanaan harmonisasi dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah perlu ditopang dengan keahlian teknis perancang peraturan,” ungkap Alex dikutip dari siniar Kemenkum Kalsel.

“Melalui kerja sama tersebut, kami berharap dapat memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD Batola dalam membentuk regulasi yang responsif, berkualitas, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Ayu mengapresiasi dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalsel. Terlebih salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD adalah membentuk regulasi bersama pemerintah daerah.

“Kesepakatan yang baru saja ditandatangani membuat DPRD Batola mendapatkan pendampingan teknis yang penting,” sahut Ayu.

“Kami optimistis kualitas peraturan daerah akan meningkat, sehingga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Batola,” tambahnya.

Adapun kerja sama ini ditindaklanjuti dengan perjanjian antara Sekretariat DPRD Batola dan Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Kalsel.

Perjanjian tersebut berisi fasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah, termasuk mengenai penataan dan pengendalian infrastruktur pasif. (Ril/RL)