Warga Desa Karang Anyar Resah Dengan Adanya Membakar Limbah B3 Terancam Sanksi Hukum

REDAKSI LINTAS, BEKASI – Diduga melakukan pembakaran limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di samping bak sampah di area belakang Gudang PT Mutiara Timur di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dugaan ini mencuat setelah awak media dan tim penyelamat lingkungan hidup menemukan indikasi adanya aktivitas pembakaran limbah B3 di lokasi tersebut.

“Upaya konfirmasi kepada pihak PT. Mutiara Timur tidak membuahkan hasil karena tidak ada perwakilan yang bisa memberikan keterangan. Satu-satunya pihak yang dapat ditemui hanyalah Staf yang bertugas, sementara pengelola atau yang punya perusahaan PT Mutiara Timur tidak ada di tempat,” Ucap Sugianto.

Masih kata Sugianto, Tindakan pembakaran limbah medis B3 secara sembarangan melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh mencemari lingkungan.

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengharuskan fasilitas kesehatan untuk mengelola limbah B3 melalui pihak berizin, bukan dengan cara pembakaran terbuka.

Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang menegaskan bahwa limbah medis harus dikelola dengan standar yang aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hingga membahayakan kesehatan dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, PT Mutiara Timur  belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

Tim penyelamat lingkungan hidup mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Di duga Kasus ini menjadi perhatian serius karena limbah medis B3 mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Jika dugaan ini terbukti, PT Mutiara Timur  berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Jay/RL)

Writer: JAYEditor: RAHMA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *