REDAKSI LINTAS, Balikpapan – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR ditangkap petugas Satreskrim Polresta Balikpapan.
SR diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi dan pelanggaran UU ITE.
Penangkapan dilakukan di kediaman SR di Jalan Green Valley, Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (6/9/2024).
Tersangka diketahui melakukan siaran langsung tanpa busana melalui sebuah aplikasi sambil menawarkan permainan judi online.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto, melalui Kasatreskrim, AKP Beny Ariyanto, SR mengakui menerima bayaran sebesar Rp2 juta dari aktivitas tersebut.
“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ponsel, perangkat live streaming, dan pakaian,” jelas AKP Beny tertulis, Minggu (8/9/2024).
Penangkapan dilakukan setelah Unit Tipidter Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan SR.
Pada tanggal 7 September 2024, tersangka dibekuk beserta bukti-bukti yang cukup untuk menjeratnya.
AKP Beny menerangkan, SR diduga melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE
Berdasarkan rangkaian pasal yang dilayangkan, maka SR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan, saat ini SR masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman serta penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan informasi sering kali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Banyak yang menggunakannya untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti yang diungkapkan oleh Satuan Reskrim Polresta Balikpapan,” tandasnya. (M.Zein/Budi S/ T.K/riil.tm)