Redaksi Lintas, Martapura – Pada Senin, 1 Juli 2024, sebuah tindak pidana pembunuhan terjadi di pinggir jalan Desa Padang Panjang, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar. Korban, yang diidentifikasi sebagai ABS (23), ditemukan dengan luka akibat benda tumpul dan tajam di Jl. PM. Noor Desa Padang Panjang.
Kronologi Kejadian sekitar pukul 06.00 WITA, seorang saksi bernama S, yang berjualan sayur di depan langgar Miftahul Hair, melihat seorang laki-laki tertidur di pinggir jalan. Sekitar 45 menit kemudian, S ditemani oleh RS yang melihat lebih dekat dan menemukan bahwa laki-laki tersebut sudah meninggal dengan luka tusuk di dada sebelah kiri. Warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Karang Intan, yang kemudian mengevakuasi korban ke RSU Ratu Zalecha Martapura.
Barang Bukti yang diamankan Satu bilah sajam jenis sampana lengkap dengan kumpang, Satu buah handphone merk iPhone warna putih, Satu buah handphone merk Oppo warna hitam, Satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dan Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam biru.
Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan, melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi “Michat” yang digunakan korban. Melalui informasi ini, tim mengidentifikasi beberapa tersangka: Sdr B (27), laki-laki, tidak bekerja yang merupakan warga Jl. Gotong Royong, Kel. Mentaos Banjarbaru. Sdr. R (25), laki-laki, warga Jl. Karang Anyar III Loktabat Utara dan Sdr. AFM (20), Ik, warga Landasan Ulin serta Sdri. RS (16), pr, tidak bekerja, warga Biih Karang Intan.
(Ags/HMS_polres.Banjar)