Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Bersama Tim Gabungan Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Di Perbatasan

RADAR LINTAS, NUNUKAN – Bertempat di Pelabuhan Somel Jl. Usman Harun RT. 01 Dusun HB. 01 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Provinsi Kalimantan Utara. Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Bersama Tim Gabungan Binda Kaltara, Marinir Ambalat XXVIII, Satgas TNI Sebatik, Tim SFQR Lanal Nunukan, Unit Intel Kodim 0911/Nnk berhasil gagalkan penyelundupan 4 Kilo Gram sabu-sabu Di Perbatasan, Kamis (17/11/2022).

Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han., mengatakan “Penangkapan tersebut berawal dari informasi jaring bahwa akan terjadi pengiriman barang yang mencurigakan melalui Pelabuhan Somel Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Provinsi Kaltara khususnya pada pagi hari,” ucapnya.

“Selanjutnya dilakukan pengintaian guna menindak lanjuti informasi tersebut, dibentuklah Tim Gabungan Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Binda Kaltara dan Satgas TNI serta Tim SFQR Lanal Nunukan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penumpang Speed Boat yang berasal dari Tawau Malaysia”.

Saat melakukan pengintaian, Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung dan Tim Gabungan melihat 2 orang wanita penumpang Speed Boat yang mencurigakan. Mengetahui hal tersebut Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung dan Tim Gabungan mengamankan 2 orang wanita tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung dan Tim Gabungan terhadap barang bawaan tersebut, ditemukan 4 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kilo Gram, 4 unit Handphone, 1 buah KTP, 1 buah Power Bank, 1 buah Handsfree, Uang Ringgit sebanyak 1.696 RM dan Uang Rupiah sebanyak Rp. 1.045.000,- ”tegas Dansatgas.

Dansatgas juga menjelaskan “ 2 orang wanita yang diketahui berinisial “I” Warga Negara Indonesia dan “MF” Warga Negara Malaysia tersebut beserta barang bukti sabu diamankan ke Pos Marinir Sungai Pancang dan rencananya akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kaltara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”.

Berdasarkan keterangan dari “I” yang bersangkutan berangkat dari Pelabuhan Lama Tawau menggunakan Speed Boat tujuan Pelabuhan Somel Indonesia dan rencananya akan menuju Kota Tarakan. Saat berada di Pelabuhan Lama Tawau ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, dengan ciri-ciri perawakan tinggi kurus, menggunakan baju hitam celana jeans pendek dan menyerahkan 2 buah tas untuk dibawa ke Tarakan melalui Pelabuhan Somel karena apabila sampai di Pelabuhan Tarakan akan ada orang yang mengambil barang tersebut, dan tidak mengetahuhi bahwa barang bawaan yang dititipkan tersebut berisi Narkoba Jenis Sabu.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari “MF” yang bersangkutan hanya ikut “I” untuk menuju Kota Tarakan dalam rangka jalan-jalan dan baru pertama kali datang ke wilayah Indonesia,”ucapnya.

Kegiatan penindakan terhadap peredaran gelap Narkoba khususnya yang diselundupkan dari Malaysia menuju Indonesia terus dilakukan oleh Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung dan Tim Gabungan dari Binda Kaltara, Satkowil TNI dan Satgas TNI Sebatik guna mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia.

“Karena Pulau Nunukan maupun Sebatik merupakan Pulau Terluar Negara RI dan berbatasan langsung dengan Negara Malaysia dari perairan maupun daratnya, sehingga sering digunakan sebagai perlintasan baik orang maupun barang, baik WNA maupun WNI yang hendak keluar masuk ke Tawau Malaysia,”.

“Jalur tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya, salah satunya berupa pengiriman barang terlarang seperti Narkotika jenis Sabu,”Tutup Dansatgas. (Ril / Penyon 621/Mtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *